Selasa, 16 Oktober 2012

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN

Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan:
Undang-undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas (Pasal 35, 36, 37, 42, 43, 59, 60, dan 61 P t P i t h
) Peraturan Pemerintah
No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (17 Bab, 97 Pasal)
Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
Kurikulum (Pasal 36,37)
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 42,43)
Evaluasi, Akreditasi, danSertifikasi(Pasal 59, 60, 61)

Standar Nasional Pendidikan :
Kriteria minimal Tentang sistem Pendidikan di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu

FUNGSI DAN TUJUAN
STANDAR NASIONALPENDIDIKAN
•Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
•Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
•Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Nasional Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.

Standar Isi
-Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
-Bebanbelajar
-Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
-Kalender Pendidikan/Akademik

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik

Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang:
• Sarana Sarana::
• perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, BHP
• PrasaranaPrasarana: :
• R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan,
R.pendidik, R. tatausaha, R. perpustakaan,
R.laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi,
R.kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah
raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi

Standar Pembiayaan
Persyaratan minimal tentang:
• •Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan
sumber daya manusia, dan modal kerja
tetap
• •Biaya Personal meliputi biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan
• •Biaya Operasi meliputi
Gaji
Peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya operasi pendidikan tak langsung

Standar Pengelolaan
STANDAR PENGELOLAAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN, PEMDA DAN PEMERINTAH
• DIKDASMEN :menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas•
• DIKTI :menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang
mekanime, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
• KEWENANGAN :
LEMBAGA MANDIRI
a) mengembangkan 8 standar nasional pendidikan
b) menyelenggarakan Ujian
 • MANDIRI, PROFESIONAL DAN INDEPENDEN YANG
Nasional
c) merumuskan kriteria kelulusan
pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan
MENGEMBAN MISI
UNTUK
MENGEMBANGKAN
menengah
d) menilai kelayakan isi , bahasa ,
penyajian dan kegrafikan isi,
MENGEMBANGKAN, b h b k t k l j
MEMANTAU DAN
MENGEVALUASI
bahasa, buku teks pelajaran
e) memberi rekomendasi kepada
Pemerintah dan pemerintah
daerah dalam PELAKSANAAN
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
penjaminan dan
pe ngendalian mutu pendidikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar